Rabu, 27 Juli 2011

KONDISI UMUM UPTD INSTALASI FARMASI

I.1. Gambaran Umum
Kota Padang Panjang berada pada daerah ketinggian yaitu terletak pada 650 sampai 850 mdpl (meter diatas permukaan laut) membentang antara 0°-27' sampai 0°-32' Lintang Selatan. Kota Padang Panjang terdiri dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur dengan masing-masing Kecamatan memiliki 8 (delapan) kelurahan.
Luas Kota Padang Panjang yaitu 2.300 Ha terdiri atas Kecamatan Padang Panjang Barat dengan luas 975 Ha dan Kecamatan Padang Panjang Timur memiliki luas 1.325 Ha. Jika dibandingkan dengan luas Propinsi Sumatera Barat maka Padang Panjang merupakan daerah terkecil dari kabupaten/kota lain yaitu sekitar 0,5 persen dari luas Sumatera Barat dengan jumlah penduduk 48.009 jiwa (tahun 2010, BPS). Adapun data umum Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Format-2.
UPTD Instalasi Farmasi terletak di Kecamatan Padang Panjang Barat tepatnya di Kelurahan Silaing Bawah. UPTD Instalasi Farmasi melayani 3 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit Umum Daerah Tipe-C. 
Tabel I.1.1. Data Fasilitas Kesehatan yang dilayani oleh UPTD Instalasi Farmasi
No
Fasilitas Kesehatan
Jumlah
1
2
3
4
5
6
RSUD Type C
Puskesmas
Puskesmas Pembantu
Poliklinik/Balai Pengobatan
Polindes
Poskesdes
    1
    3
    7
    1
    1
    -
I.2. Sarana dan Prasarana
UPTD Instalasi Farmasi didirikan pada tahun 1991 dengan sumber dana APBN, digunakan untuk melayani kebutuhan obat pada Unit Pelayanan Kesehatan yang ada di Kota Padang Panjang. Sejak gempa tanggal 6 Maret 2007 yang lalu UPTD Instalasi Farmasi telah diperbaiki dan dapat difungsikan seperti sedia kala.
Ruang penyimpanan telah memiliki rak, pallet dan lemari yang mencukupi, menggunakan sistim per item dan pengeluarannya dengan sistim FIFO (First In First Out) dan FEFO ( First Expired First Out). Perlengkapan Penyimpanan tersebut dapat dilihat pada Format-7.
Pada saat ini UPTD Instalasi Farmasi mempunyai beberapa sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan-kegiatan pengelolaan obat. Sarana yang ada dalam kondisi maksimal sehingga kegiatan-kegiatan dapat berjalan lancar. Adapun sarana pendukung dapat dilihat pada Format-8.
           
I.3. Susunan Organisasi
Susunan organisasi UPTD Instalasi Farmasi sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2005 adalah :
1.      Kepala UPTD
2.      Kepala Tata Usaha
3.      Kelompok Jabatan Fungsional

 Tabel I.3.1. Data Pegawai UPTD Instalasi Farmasi
1. Kepala UPTD
2. Kepala TU
3. Bagian administrasi
4. Bagian penyimpanan dan penyaluran
5. Bagian pencatatan dan pelaporan
6. Banpol PP
Kepala UPTD dimaksud berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang.

I.4. Sumber Daya Manusia
         Dalam perencanaan obat dan alat kesehatan yang akan digunakan oleh Unit Pelayanan Kesehatan Instalasi Farmasi berkoordinasi dengan DKK terutama dengan Subdin yang membawahi kefarmasian dan program. Hal ini dilakukan agar ketersediaan obat dapat dipantau kondisinya sehingga selalu berada dalam keadaan “Cukup”.  Data Umum Pengelola Obat Publik ini dapat dilihat pada Format-1.
Dalam melayani kebutuhan tenaga kesehatan untuk Kota Padang Panjang disamping penyediaan tenaga pengelola obat publik sebagai penunjang kesehatan, DKK juga menyediakan tenaga pelayanan kesehatan. Data Jumlah tenaga kesehatan secara keseluruhan untuk Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Format-3.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang berkualitas disamping pendidikan formal Petugas Instalasi Farmasi juga diikutkan dalam pelatihan-pelatihan baik yang diadakan oleh Pemerintah Tingkat II ataupun Tingkat I. Pelatihan yang diikuti oleh petugas pengelola obat dapat dilihat pada Format-11.
I.5. Sumber pembiayaan
UPTD Instalasi Farmasi dalam tupoksinya menerima obat dan alat kesehatan dibiayai oleh berbagai sumber. Untuk tahun 2010 jumlah anggaran yang diterima oleh Instalasi Farmasi berupa obat dan perbekalan kesehatan dapat dilihat pada Format-10.
Jumlah dana obat seluruhnya adalah Rp.300.000.000,00 yang diterima berupa obat-obatan dan alat kesehatan. Rekomendasi WHO (World Health Organization) untuk obat publik adalah $2 atau sekitar Rp. 19.000,00 sedangkan Pemerintah Indonesia merekomendasikan sebesar Rp. 5.000,00 dengan komponen utama dialokasikan melalui DAU Kabupaten/Kota. Dari data diatas terlihat bahwa pendanaan perkapita terbesar adalah dari Tingkat II sebesar Rp. 4.611,00 sedangkan secara keseluruhan adalah Rp. 6.961,00 per kapita. Ini membuktikan bahwa tingkat kesehatan Kota Padang Panjang ditinjau dari ketersediaan obat/alkes sudah jauh lebih baik dibandingkan rekomendasi Pemerintah secara umum.
 Kalau ditinjau dari segi perhatian Pemda Kota padang Panjang terhadap masyarakat amat menggembirakan dimana pada bulan Agustus 2006 Pemda bekerja sama dengan PT. Askes telah mengasuransikan seluruh penduduk Kota Padang Panjang untuk mendapatkan akses pelayanan yang bisa didapat untuk pelayanan dasar dan pelayanan rujukan yang dinamakan Program Jaminan Pemeliharaan Masyarakat Kota Padang Panjang (Program JPKM-PP).  Hasil dari kerjasama berdampak sangat luar biasa pada kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Dampak yang sangat terasa bagi Unit Pelayanan Kesehatan baik Puskesmas ataupun RSUD adalah kunjungan pasien yang meningkat sekitar 300 % dan akibatnya terhadap Instalasi farmasi adalah permintaan obat/alat kesehatan juga meningkat 300%. Jumlah kunjungan tahun 2010 dapat dilihat pada Format-4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar